Saya mau tanya terkait PPN atas Jasa keuangan. Perusahaan saya memiliki bisnis leasing kendaraan, multiguna, kartu kredit, dan pembiayaan produktif. Apakah menurut UU HPP PPN, jasa kami tsb masuk sebagai PPN dibebaskan? Selanjutnya, apakah kami wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan menerbitkan Faktur Pajak ?
jasa keuangan ada di sebutkan dalam penjelasan pasal 16B ayat 1a huruf j angka 4 UU HPP, dibagian penjelasan ada penjelasan lebih lanjut mengenai jasa keuangannya apa saja. Arahnya adalah dibebaskan, untuk itu maka jika wp peredaran usahanya sudah melebihi 4.8 M maka sudah wajib dikukuhkan sebagai pkp dan wajib nerbitin fp
RIZKIANTO