BPHBT apakah bisa dibiayakan? Jika bisa pembiayaannya sekaligus atau menggunakan penyusutan?
Penegasan di SE-01/2002, BPHTB bisa dibiayakan melalui amortisasi (untuk hak atas tanah) dan penyusutan (untuk hak atas bangunan). Diarahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP kalo masih belum yakin
AHMAD ALI MURTADHO