Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Cabang merger kalau mau pemusatannya PPNnya tetep ada apakah cukup hapus salah satu npwpnya aja?


Jawaban

yang merger teradaftar di BKM maka Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan;

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ Y A R B
X Q A C᠎ Y