Saya ingin lapor pembetulan (SP2DK) pph 23 tahun 2016. Tapi di ebupot cm bisa smpai th 2017 saja, saya harus gimana pelaporannya ?
Tahun 2016 apakah sudah wajib ebupot untuk pelaporan pph pasal 23-nya? Jika belum wajib menggunakan ebupot, maka untuk pembetulan spt masa pph 23 tahun 2016 yang spt normalnya masih lapor menggunakan espt, pembetulannya juga menggunakan e-spt (lapor file csv). Kalau untuk pelaporannya melalui kpp atau melalui pjap.
NATASHA GHITA DESTYVIANI