utk penyerahan pasal 16 d jika memenuhi ketentuan pedagang eceran fp y boleh digunggung gk mas/mbak?, atau ad ketentuan lain?
Mangacu pada BAB VI (pasal 25-29) Per 03/2022, tdk disebutkan bahwa FP Pedagang Eceran dapat dibuat utk penyerahan 16D, maka apabila ada penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang memenuhi syarat terutang ppn, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 09
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI