izin bertanya Mas/Mbak kalo ada gudang milik pihak ke 3 apakah bisa didaftarakan sebagai NPWP Cabang?
Pasal 3 per 04/2020. Cabang dapat berupa gudang, yg digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Tidak disebutkan harus atas milik sendiri atau tidak, selama digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen, harusnya bisa didaftarkan sbg npwp cabang
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI