Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak kalo ada gudang milik pihak ke 3 apakah bisa didaftarakan sebagai NPWP Cabang?


Jawaban

Pasal 3 per 04/2020. Cabang dapat berupa gudang, yg digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Tidak disebutkan harus atas milik sendiri atau tidak, selama digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen, harusnya bisa didaftarkan sbg npwp cabang

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B J J G
C I T M᠎ L