Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ada wp diterbitkan surat teguran atas pengkreditan fp masukan atas jasa selama belum berproduksi dan belum melakukan penyerahan di januari 2021-desember 2021. Baru mulai produksi dan penyerahan di desember 2021. Padahal berdasarkan pmk 18 tetap bisa dikreditkan. Itu gimana ya mas/mbak?


Jawaban

WP bukan nerima surat teguran, kaya himbauan untuk pembetulan spt. Bisa dijelaskan pasal 9 ayat (2a) UU PPN-Cika, dan diatur lebih lanjut di pasal 54-55 pmk-18/2021. Nanti lebih lanjut bisa konsultasi kpp dasar kenapa tidak bisa dikreditkan, misal bisa jadi ada temuan lain.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P U N G
V F X J F