Ada wp diterbitkan surat teguran atas pengkreditan fp masukan atas jasa selama belum berproduksi dan belum melakukan penyerahan di januari 2021-desember 2021. Baru mulai produksi dan penyerahan di desember 2021. Padahal berdasarkan pmk 18 tetap bisa dikreditkan. Itu gimana ya mas/mbak?
WP bukan nerima surat teguran, kaya himbauan untuk pembetulan spt. Bisa dijelaskan pasal 9 ayat (2a) UU PPN-Cika, dan diatur lebih lanjut di pasal 54-55 pmk-18/2021. Nanti lebih lanjut bisa konsultasi kpp dasar kenapa tidak bisa dikreditkan, misal bisa jadi ada temuan lain.
RIGAR TABAH PRIMADANA