PPS, wp ada kesalahan input penyertaan saham di SPT Badan, sebetulnya di akta baru modal dasar, belum ada modal disetor, tetapi pihak badan salah input dan kenyataan belum ada uang masuk ke PT. akta dibuat 2019, tetapi baru beroperasi di 2019 1. perusahaan harus pembetulan atau bagaimana? 2. orang pribadi harus pembetulan atau bagaimana?
balik lagi ke konteks nya dia salah isi atau tidak dilaporkan. kalau tidak dilaporkan, masuk ke PPS kalau salah input, silakan pembetulan
HALIMATUSSADIAH