saya mau bertanya pak, jika perusahaan memiliki 2 tempat produksi dalam 1 wilayah apakah tempat produksi keduanya adalah cabang? 1 wilayah kerja KPP
kalau dalam wilayah kerja kpp yg sama, hanya salah satu saja yg dibuat npwpnya Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. pasal 3 per 04/2020
HALIMATUSSADIAH