Siang min, maaf mau tanya. Dalam PMK No.6/PMK.010/2022, WNA diperbolehkan mengikuti program tsb, persyaratannya apa saja ya min selain memiliki NPWP? Terima kasih ___ ada syarat harus memenuhi ketentuan yg mengatur kepemilikan rumah, itu bukan dr DJP kan ya kak?
betul, mengikuti ketentuan perundang-undangan Mas. Tidak diatur DJP. Bisa coba konfirmasi ketentuannya dengan kementerian terkait.
NIKEN PRATIWI