Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada lnstansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah clalam Sistem lnformasi Pengadaan. pihak selain tersebut siapa saja?
tidak diatur khusus di dalam PMK
DIAN RAHMAWATI