Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau bertanya terkait aspek perpajakan reimbursement. reimburse nya terkait dgn biaya iklan/promosi di facebook, peraturan terkait reimbursement atas ppn dan pph nya itu apa ya? jadi kita menggunakan jasa advertising ke facebook, namun pembayarannya langsung melalui karyawan kami. jadi karyawan kami dulu yg membayarkan, lalu kami yg reimburse.


Jawaban

Closed wp no respon saat digali detail reimburse-nya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D N E X
M A L Q A