Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya WPDN(berbentuk CV) , bergerak di bidang konsultasi konstruksi kak, yang diserahkan adalah jasa konsultasi konstruksi kepada WPLN yang dilakukan di dalam negeri dan tidak memiliki BUT. Apakah kewajiban perpajakan saya bisa ttp pakai PP9-2022 ya? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

untuk kewajiban perpajakannya tetap bisa mengikutin ketentuan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai pp 51/2008 sttd pp 9/2022. Untuk tarifnya sesuai di pasal 3 pp 9/2022, dan untuk penyetorannya bisa mengikuti pasal 5 ayat 1 huruf b, pp 51/2008, pph finalnya disetor sendiri dalam hal pengguna jasa bukan pemotong pajak.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ C A B S
P E W C B