mas/mba, wp yg memenuhi kriteria di pasal 2 ayat 4 per 07 tahun 2020 kan akan otomatis terpusat PPN-nya dng diterbitkan KEP Dirjen. misal belum terbit, wpkan diwajibkan mendaftarkan diri. misal dia belum terbit KEP-nya dan nggak mendaftarkan diri, berarti PPN-nya belum jadi terpusat kan ya?
PER-07/2020, PER-05/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO