WP membuat FP tidak berdasarkan pasal 6 (6) padahal transaksinya april dan pemusatan BKM, apakah dianggap sebagai FP tidak lengkap?
FP tidak lengkap disebutkan di pasal 14 yang dibuat sesuai pasal 13 (5) dimana dijelaskan alamat pembeli, yang sudah diatur di PER-03/2022
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI