Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

batas waktu pembuatan fp pengganti


Jawaban

Pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y R K A
S B H O U