jadi jika faktur pajak direject, PKP penjual dpt membuat ulang faktur pajak dg mencantumkan tanggal yg dimajukan (tidak sama dg tgl inv & surat jalan), sehingga tidak direject dan faktur pajak terlambat ini bisa dikreditkan ? mohon konfirmasinya.
betul, masih bisa buat faktur pajak dengan tanggal sesuai tanggal ketika faktur pajak tersebut dibuat. Jika faktur pajak diterbitkan akan tetapi terlambat sepanjang tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat maka bisa dikreditkan oleh pembeli.
NIKEN PRATIWI