Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila kasusnya PT saya mengakuisisi kepemilikan saham PT B dan mengakuisisi kepemilikan saham PT B sebesar 60%, dan PT B juga memiliki saham di PT C sebesar 50% apakah terjadi hubungan istimewa? Sedangkan transaksi PT saya tidak ada penjualan ataupun hutang piutang kepada PT C.


Jawaban

<WRAP> untuk batasan terjadinya hubungan istimewa masih bisa menggunakan resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S W E T
R W H E᠎ X