Apabila kasusnya PT saya mengakuisisi kepemilikan saham PT B dan mengakuisisi kepemilikan saham PT B sebesar 60%, dan PT B juga memiliki saham di PT C sebesar 50% apakah terjadi hubungan istimewa? Sedangkan transaksi PT saya tidak ada penjualan ataupun hutang piutang kepada PT C.
<WRAP> untuk batasan terjadinya hubungan istimewa masih bisa menggunakan resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id