kalau alamat WP di NPWP dan KTP berbeda, pengisian alamat di lampiran V Daftar pemegang saham. Di isi apa ya?
di petunjuk pengisianmper 19/2014 disebutkan sesuai kartu identitas. namun tidak dijelaskan jenis kartu identitas yang dimaksud itu (bisa ktp atau yang lain), karena tidak diatur, maka wp bisa meminta penegasan melalui kpp
FIDHIA RETNO SAFITRI