#22Q: setiap Bulan perusahaan kami memberikan gaji tgl 10 dibulan berikutnya, untuk tahun ini kan ada libur lebaran ( tgl 29 sd 10) sehingga gajian diperusahaan kami mundur.. imbasnya penghitungan PPh 21 di kami belum bisa mendekati benar..misal ni Bu, untuk pph masa april kami bayar lebih dan setelah ketemu nilai real kami laporkan untuk kelebihannya apakah bisa kami PBK atau cumak bisa dikonpensasikan ya Bu?
#22A: untuk pembetulan spt pph pasal 21 yang menimbulkan lebih bayar, opsinya hanya kompensasi.
ALVI FARIZAL