untuk pembuatan fp, dikirmnya ke lokasi yang berbeda, tapi lokasi ini akan cabang nantinya. namun skrg masih dalam proses pembangunan, belum ada usaha. apakah harus tetap buat alamat cabang?
sesuai dengan per-04/2020, wp wajib buar npwp cabang untuk lokasi usaha yang berbeda dari pusat nya. jika memang belum memenuhi sebagai cabang, maka tidak perlu buat alamat cabang. silahkan diisi sesuai dengan identitas pembeli bkp nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA