sagu dan bumbu2an, apakah kena PPN?
kalo di pmk 99/2020, ini masuk ke jenis barang kebutuhan pokok. sesuai dengan UU harmoni, kebutuhan pokok dapat fasilitas dibebaskan. namun, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kebutuhan pokok ini belum ada aturannya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA