Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sagu dan bumbu2an, apakah kena PPN?


Jawaban

kalo di pmk 99/2020, ini masuk ke jenis barang kebutuhan pokok. sesuai dengan UU harmoni, kebutuhan pokok dapat fasilitas dibebaskan. namun, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kebutuhan pokok ini belum ada aturannya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A Z S J
K Q I J N