Transaksi dengan NPWP yang di pusatkan, tetapi menggunakan alamat yang berbeda2 dikarenakan pengiriman ke yang di pusatkan, tetapi menggunakan npwp dan nama yang sama, apakah bisa menggunakan FP gabungan sesuai pasal 4 per 03/2022?
Membuat faktu pajak masing2 dengan alamatnya yg sebenarnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI