Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila wp baru bisa menghitung angsuran PPh 25 tahun 2023 di maret 2023, apakah atas terlambat bayar angsuran 25 januari dan februari 2023 tetap dikenakan sanksi telat bayar dan lapor? kasusnya WP baru di 2022


Jawaban

seharusnya untuk masa pajak sebelum SPT Tahunan disampaikan berdasarkan Pasal 25 ayat 2 UU PPh disamakna dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terkahir tahun pajak lalu. kalau memang telat setor WPnya maka kena sanksi

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ I X V O
M Z X P K