PM dikreditkan di Feb, tapi returnya terjadi di jan. Gimana bisa gak?
Jawaban
Kalau sesuai ketentuan kan retur bisa mengurangi pajak masukan di masa pajak terjadinya pengembalian BKP. Coba aja dulu di efakturnya apakah bisa atau tidak.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.