jika suatu perusahaan memanipulasi data keuangan untuk membayar pajak yang sedikit, apa konsekuensi yang perusahaan itu dapatkan?
ultimum remediumnya bisa kena Pasal 38 UU KUP sttd UU HPP cluster KUP, yaitu ketentuan pidana.. tapi bisa jg dijelaskan bisa kena Pemeriksaan
SIGIT RAHARJO