pkp mendapat uang atas pembatalan transaksi penyerahan mobil bekas, apakah dibuatkan faktur pajak?
Ps 4 ayat 2 UU PPN, apabila tidak ada penyerahan bkp/jkp dan hanya memberikan uang saja maka uang tersebut merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.
NATALIA KRISWINANDAR