Mohon kepastian atas pengertian pasal 77(3) UU no 28 tahun 2009 atas tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan / perorangan tapi digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, apakah termasuk dalam kategori ini? Mohon penjelasan jika tidak termasuk dalam kategori ini.
di pasal tersebut, membahas mengenai PBB sektor P2 (pedesaan dan perkotaan) sehingga bukan kewenangan kita untuk menjawabnya, tan.
ELFAN FAUZI AKBAR