Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pemusatan, tapi cabangnya gak punya NPWP, ikut ketentuan pasal 6 (6) per-03/2022 apa enggak?


Jawaban

Yg diatur pada ketentuan pasal 6 ayat (6) adalah alamat diisi alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP, jika cabang tidak punya NPWP bagaimana bisa ikut dipusatkan Tambahan bisa disampaikan kewajiban daftar NPWP bagi wajib pajak badan cabang

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K O U S
F C N V J