Dividen diterima tanggal 14 April 2022, mau lapor di DJP online pas input kok error
Dividen diterima 14 April 2022, sehingga untuk pelaporan realisasi investasinya: a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Jadi nanti minimal bisa lapor mulai Januari 2023
ANNAS KURNIA RAMADHAN