Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#21Q: buat karyawati kawin agar status ptkp mencakup ptkp kawin dan tanggungan kan harus membuat suket bahwa suami tdk berpenghasilan, suket ts tdk harus dikirimkan ke KPP y mas/mbak?,


Jawaban

#21A: PM, tidak perlu diberikan ke KPP. Cukup diarsipkan oleh karyawati tsb dan menjadi dokumen pendukung yang membuktikan bahwa WP berhak atas PTKP tambahan ketika ada proses pemeriksaan.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R L T E
M​ Y L O Z