pegawai tinggal di LN, berarti terutang pph 26, untuk PPN ?
jika spln maka terutangnya pph 26, untuk PPN di UU PPN dulu jasa tenaga kerja termasuk non jkp, tidak dikenai PPN, namun di HPP jasa tenaga kerja arahnya dibebaskan. namun belum ada aturan terknis turunannya untuk perlakuan lebih lanjutnya
RIZKIANTO