Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada piutang tak tertagih 1 juta dari lama mau diikhlaskan saja oleh pemberi utangnya, boleh dibiayakan tidak?


Jawaban

cek pasal 3 PMK 57/2010 sttd pmk 207/2015

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F A Q V
S J E O Y