Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah ada format surat pernyataan kelebihan potong untuk pbk?


Jawaban

jelaskan dulu dokumen lampiran PBK sesuai Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014. kalau memang KPP membutuhkan surat pernyataan tersebut itu arahin buat dipenuhi aja, tapi formatnya ga diatur seperti apa

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z W Y H
X M U L D