Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pajak masukan yg sebelum menjadi pkp terlanjur diuploud dan approve bagaimana, dibatalkan atau dibiarkan saja diaplikasi efakturnya?


Jawaban

WP pengukuhan PKP karena memilih dikukuhkan atau karena sudah wajib PKP ya? Jika karena sudah wajib PKP (omzet udah diatas 4,8M), Untuk FP Masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP tetap dapat dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan PM sepanjang mengikuti ketentuan berikut: (PMK 18)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A Z G M