untuk pajak masukan yg sebelum menjadi pkp terlanjur diuploud dan approve bagaimana, dibatalkan atau dibiarkan saja diaplikasi efakturnya?
WP pengukuhan PKP karena memilih dikukuhkan atau karena sudah wajib PKP ya? Jika karena sudah wajib PKP (omzet udah diatas 4,8M), Untuk FP Masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP tetap dapat dikreditkan menggunakan pedoman pengkreditan PM sepanjang mengikuti ketentuan berikut: (PMK 18)
NATASHA GHITA DESTYVIANI