Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

65. Pengalihan aktiva yg tidak diperjualbelikan apakah menggunakan DPP nilai lain ?


Jawaban

Sesuai Pasal 2 PMK 121/PMK.010/2015 yg menggunakan DPP nilai lain : -untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar -maka penyerahan BKP persediaan / aktiva yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yg bukan saat pembubaran perusahaan tetap menggunakan harga jual bukan DPP nilain lain

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W O P Q
Z Q P E H