65. Pengalihan aktiva yg tidak diperjualbelikan apakah menggunakan DPP nilai lain ?
Sesuai Pasal 2 PMK 121/PMK.010/2015 yg menggunakan DPP nilai lain : -untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar -maka penyerahan BKP persediaan / aktiva yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yg bukan saat pembubaran perusahaan tetap menggunakan harga jual bukan DPP nilain lain
FATHDITYA FALAQI