Mas, mbak izin bertanya, jika perusahaan menjual APD kepada pemerintahaan tetapi kode Faktur pajak 070 (karena adanya insentif). Apakah tetap dipotong pph 22 1,5%? Terimakasih
Pihak Tertentu (salah satunya IP) atas pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 (salah satunya APD) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 ini diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22. Untuk lebih jelasnya silakan cek pasal 6-7 PMK 226/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI