Perusahaan mendapatkan dividen dari LN dan perusahaannya rugi. saya mau tanya apa dividen tersebut masih termasuk dividen yang dibebaskan. karena bahasa di peraturan ada syarat dividennya harus 30% laba setelah pajak bahasanya laba setelah pajak. tapi tidak ada kata2 rugi jadi bingung menentukan 30% laba setelah pajak itu. Mohon bantuannya mas/mbak
Pmk18 memang menyatakan demikian, secara pengertian juga dividen adalah bagian dari laba. Jika tidak memenuhi ketentuan seharusnya juga tidak dikecualikan dari objek pajak walau diinvestasikan
LIA DESI ARTANTI