Kami dari PT. Lintassurya Alam Industri mohon izin konsultasi terkait PER No. 03 tahun 2022 pada Pasal 6 ayat 6, kami ada kendala terkait peraturan tersebut dikarenakan diterima peraturan tersebut sekitar tanggal 5 atau 6 April 2022. kami diminta pembetulan Faktur Pajak oleh Customer Kawasan berikat untuk merevisi alamat Faktur Pajak sesuai dengan alamat/cabang pengiriman barang. tetapi kami tidak dapat melakukan pembetulan alamat pada faktur pajak pada aplikasi e faktur dengan notifikasi Nomor
: bisa buat fp pengganti
ELLY KUSUMAWARDANI