untuk pembuatan faktur pajak atas pemberian cuma-cuma baik barang produksi sendiri maupun bukan barang produksi sendiri.1. Memakai kode no seri FP berapa ya? 2. Apakah bisa dikreditkan di B2 atau B3 ya?
kode fp 04, dasar hukum per 3 th 2022. Kalau bisa dikreditkan atau tidak mengacu ke pasal 9 ayat 8 uu hpp, sepanjang tidak termasuk disitu maka bs dikreditkan
YAUMIL CITRA DEVI