Jika WP terlambat membayar SKPKB dan menerima STP denda telat bayar, lalu sudah dibayarkan, kemudian WP mengajukan keberatan namun ditolak. Apabila selanjutnya WP mengajukan banding, jika banding tsb diterima, maka nanti yg dikembalikan hanya atas nominal SKPKBnya saja atau beserta STP denda telat bayarnya?
Harusnya nominal SKPKB nya ya rin, Hanya atas nominal SKPKB nya yg dikembalikan
EMITA IKA IMANIAR