Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

hai kak, kak kalo ada pengalihan hak atas T/B yang dicicil, dan disetor pph final 2,5% nya setiap kita terima cicilan, apakah harus divalidasi disetiap cicilan? atau bisa dikumpulin dulu? bisa dilihat dimana peraturannya kak? terimakasih


Jawaban

terkait validasi ssp harus 1-1 sejumlah ssp yg ada, aturannya per-18/2017 sttd per-21/2019

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I Q L N
G E O A Y