taxmin nanya, kalo misal ekspor barang rusak tapi tidak untuk direimpor (dikembalikan seluruhnya) apakah untuk ekspornya tetap harus dilaporkan di PPN? karena bukan merupakan penjualan..
kembali ke pengertian ekspor BKP yang ada di UU PPN stdtd UU HPP, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Jadi walaupun dianggap bukan penjualan, sesuai aturan tetap dianggap sebagai ekspor BKP, dan tetap harus dilaporkan.
SABRINA AYU WARDHANI