#9Q mas mba wp tanya jika wp menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan FP sesuai Pasal 2 huruf g PER-16/2021: nota penjualan jasa yg dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan Jika transaksinya ada yg pemusatan dengan kpp BKM namun diserahkan ke cabang, apakah pembuatannya sesuai Pasal 6 ayat 6 per-03/2022? Terimakasih
#9A: Ketentuan pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022 merefers ke pasal 5, dimana pasal 5 nya mengatur untuk faktur pajak standar, untuk dokumen tertentu yg dipersamakan dengan faktur pajak bisa cek di pasal 5 PER-16/2021 nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN