FP 07 salah npwp, belum dibatalkan, buat FP 07 baru, gagal, SPPB sudah digunakan
Jawaban
Batalkan FP 07 yg salah NPWP, baru rekam yg baru. Infonya jika FP awalnya dibatalkan, status SPPB jd belum digunakan, dan harusnya bisa dipakai kembali
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.