Apakah satu FP untuk satu bukti potong?
Tergantung transaksinya, karena saat terutang PPN dan saat terutang PPh berbeda ketentuan. Untuk PPh secara umum mengacu ke PP 94/2010 sedangkan untuk PPN ke PMK 18/2021 atau PER 03/2022.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO