Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah satu FP untuk satu bukti potong?


Jawaban

Tergantung transaksinya, karena saat terutang PPN dan saat terutang PPh berbeda ketentuan. Untuk PPh secara umum mengacu ke PP 94/2010 sedangkan untuk PPN ke PMK 18/2021 atau PER 03/2022.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A Y H N
F I Y Y G