untuk KLU seharusnya 5 digit angka, silakan bisa diarahkan ke KPP untuk lasis, atau diarahkan ke pengaduan untuk dibantu perubahan. karena layanan kring pajak tidak mengakomodir untuk perubahan KLU
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.