selamat siang, mau bertanya soal KLU. kalau KLU industri pengolahan es sejenisnya yang dapat dimakan (bukan es batu atau es balok) apakah dapat melakukan penjualan eceran atau digunggung?
sepanjang penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran. Pasal 79 ayat 1 pmk 18 2021
LUQMAN RAMADHAN