“halo, saya mau tanya, bagaimana cara untuk pembetulan pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi yang awal tarifnya 2% menjadi 1,75% namun sudah di laporkan menggunakan espt pph final 4 ayat 2. https://twitter.com/ffuudgee/status/1516625312838451201 kalo pembetulan lewat ebuni gabisa kan ya mas/mba, gmn ya?”
gabisa lewat unifikasi, jadi SPT Pembetulannya seharusnya dilaporkan menggunakan espt juga. Paling disarankan untuk mengubah tarif PPh-nya secara manual melalui menu utility>setting>tarif.
NIKEN PRATIWI