kalau di per-03/2022 pasal 6 ayat 6 jika pemusatan bkm dan barang dikirim ke cabang maka menggunakan alamat cabang, namun jika cabang tidak ada npwp gimana?
menggunakan npwp pusat namun disarankan untuk mendaftarkan npwp sesuai per-04/2020
DIAN RAHMAWATI